Perlindungan Hukum Bagi Petani Bawang dalam Perjanjian Jual Beli Lisan Berdasarkan KUH-Perdata: Kajian Normatif Kabupaten Demak

Saiful Muarif, Aryani Witasari

Sari


Kabupaten Demak merupakan salah satu daerah penghasil bawang merah di Jawa Tengah dan dalam penelitian ini digunakan sebagai konteks penerapan analisis normatif, bukan sebagai lokasi pengumpulan data primer. Penelitian bertujuan menganalisis keabsahan dan kekuatan pembuktian perjanjian jual beli bawang secara lisan serta merumuskan model perlindungan hukum yang menghubungkan aspek kontraktual, pembuktian, posisi tawar, dan penyelesaian sengketa. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Bahan sekunder berupa literatur hukum, artikel jurnal, dan statistik resmi Kabupaten Demak digunakan untuk membangun konteks, bukan untuk mengklaim temuan empiris lokal. Hasil analisis menunjukkan bahwa perjanjian lisan sah dan mengikat apabila memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata dan jual beli lahir sejak tercapai kesepakatan mengenai barang dan harga berdasarkan Pasal 1458 KUHPerdata. Persoalan hukumnya terutama terletak pada pembuktian isi kesepakatan dan efektivitas akses petani terhadap instrumen perlindungan. Kontribusi artikel terletak pada konstruksi model perlindungan hukum berlapis yang mencakup perlindungan preventif-kontraktual, penguatan pembuktian termasuk dokumentasi elektronik, perlindungan kelembagaan, serta perlindungan represif melalui somasi, pemenuhan, pembatalan, ganti rugi, dan penyelesaian non-litigasi. Model ini menjembatani kesenjangan antara keabsahan perjanjian dan efektivitas perlindungan hukum bagi petani.

Kata Kunci


Asas Konsensualisme; Pembuktian Elektronik; Perlindungan Hukum; Petani; Wanprestasi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Badan Pusat Statistik Kabupaten Demak. (2024). Statistik pertanian hortikultura Kabupaten Demak 2023. BPS Kabupaten Demak.

Cahyono, A. T., Susilowardani, & Putri, F. A. W. (2025). Perlindungan hukum terhadap petani dalam transaksi jual beli tebasan padi di Kabupaten Sragen. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3), 2787–2797.

Dewi, C. H. Y. J., Antonio, A. N., Wibowo, C. S., Chandra, I. D., Lapod, J. O., & Lo, V. (2023). Relasi pertukaran sosial: Petani bawang merah dan tengkulak di Nganjuk Jawa Timur. Psychopreneur Journal, 7(1), 58–78.

Feriansyah, N. (2023). Kedudukan hukum dan pembuktian perikatan lisan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(10). https://doi.org/10.58344/jmi.v2i10.602

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Hanifah, I. Y., Khoirotunnisa, & Nugroho, L. D. (2025). Analisis yuridis kekuatan pembuktian perjanjian lisan dalam penyelesaian sengketa wanprestasi berdasarkan Putusan Pengadilan No. 44/Pdt.G/2025/PN.YYK. Justness: Jurnal Hukum Politik dan Agama, 5(2), 1–17.

Khairandy, R. (2013). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. FH UII Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek].

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Subekti. (2014). Hukum perjanjian (Cetakan ke-23). Intermasa.

Tadoe, P. E., Nubatonis, O. J., & Dju Bire, C. M. (2024). Penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian jual beli komoditas hasil pertanian. Artemis Law Journal, 2(1), 283–294. https://doi.org/10.35508/alj.v2i1.19435

Tija, L. B. A., Sumanti, G., Lepuan, R. S. R., Bani, D., Dami, L. K., Roga, E. B. N., & Rade, S. D. (2024). Sistem ijon sebagai bentuk kearifan lokal dalam sistem perikatan di Desa Colol, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 157–171. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i1.1630

UU RI No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023.

UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023.

UU RI No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2024.




DOI: https://doi.org/10.61316/jrma.v4i2.443

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International